Materi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 6 SD/MI Pembelajaran 4

 


PEMBELAJARAN 4

AYO MEMBAYAR ZAKAT

        Pada masa pandemi covid 19 ini seluruh aktifitas yang biasanya berjalan lancar menjadi terhambat, sebab kita semua harus menjaga jarak, menghindari krumunan dan patuh pada protokol kesehatan. salah satu kegiatan yang sampai sekarang masih belum berani menjalankan aktifitas seperti biasa adalah bidang pendidikan, mengapa? karena pendidikan tidak terlepas dari proses belajar mengajar dengan tatap muka dan bertemu didalamnya juga berisi anak-anak yang belum bisa menerapkan protokol kesehatan, maka dari itu inisiatif pemenrintah dalam memutusrantai penyebaran virus covid 19 dengan mengadakan belajar di rumah atau terkenal dengan istilah WFH (Work from Home).

       Menghadapi kondisi yang seperti ini guru dan orang tua harus extra sabar menghadapi anak-anaknya. karena pembelajaran online bukan pembelajaran yang sangat mudah tetapi cukup menyulitkan orang tau dan guru. kenapa demikian? karena belajar Daring (Dalam Jaringan) atau Luring (Luar Jaringan) butuh suport penuh terhadap jaringan internet, prangkat handphone atau laptop yang jarang dimiliki oleh orang tua siswa. maka dari itu khususnya guru harus lebih giat dalam mempersiapkan pembelajaran yang akan diajarkan. berikut ini kita sajikan materi pembelajaran PAI yang siap diajarkan kepada anak didiknya dan semoga materi Materi PAI Daring Kelas 6 SD/MI Pembelajaran 4 ini memeberikan manfaat bagi yang membanya.. aamiin 

A. Memahami Arti Zakat

    Perintah zakat sudah dikeluarkan oleh Allah Swt sebelum Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Zakat termasuk rukun islam yang ke 4. Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan zakat? Menurut bahasa, zakat bermakna bertambah, membersihkan atau mensucikanMenurut istilah, zakat berarti mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang telah mencapai nisab kepada orang yang berhak menerimanya. Arti Nisab disini adalah batas minimal wajib membayar zakat. Zakat merupakan kewajiban yang harus dijalankan umat Islam yang mampu.

B. Macam-Macam Zakat

1. Zakat Fitrah

    Zakat Fitrah adalah zakat yang berupa makanan pokok, yang wajib dikeluarkan setiap orang islam, baik dewasa maupun anak-anak setiap menjelang Idul Fitri.

    Zakat Fitrah disebut juga dengan zakat abdan atau zakat nafs, yaitu zakat yang berkaitan dengan badan atau diri seseorang.

    Dalam arti zakat untuk membersihkan/menyucikan badan atau diri si pembayar zakat setelah menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Perintah zakat diterima oleh Nabi Muhammad pada tahun kedua Hijriyyah, yaitu firman Allah Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk. (Q.S Al-Baqarah2/:43)

    Hukum mengeluarkan Zakat Fitrah adalah Wajib bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat. Adapun Syarat wajib mengeluarkan zakat sebagai berikut:

    1. Beragam Islam

    2. Masih hidup saat terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan dan terbitnya fajar pada hari Raya Iduk Fitri.

    3. Adanya kelebihan makanan untuknya dan untuk keluarganya pada hari itu. Ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang muslimin yang nafkahnya menjadi tanggungannya. Jadi, apabila tidak mampu, tidak berkewajiban membayar zakat fitrah.

    Selajutnya bapak/ibu akan menjelaskan banyak zakat fitrah yang dikeluarkan. Bentuk zakat fitrah bisa berupa makanan pokok yang mengenyangkan seperti;

    1.      Beras

    2.      Gandum

    3.      Sagu

           Yang semuanya itu memiliki kualitas baik dan tidak boleh dikurangi. Jumlah zakat fitrah yang dibayarkan tiap-tiap orang sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter dan bisa diganti dengan uang seharga makanan pokok tersebut.

            Adapun Waktu membayar zakat fitrah dalam pembagiannya sebagai berikut;

          1.      Waktu Mubah. Waktu yang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah Yaitu sejak awal Ramadhan sampai hari terakhir bulan Ramadhan

           2.      Waktu Wajib Waktu yang baik untuk mengeluarkan zakat fitrah Yaitu dari terbenamnya matahari penghabisan Ramadhan sampai malam hari raya

       3.      Waktu Sunah/waktu yang lebih baik Waktu yang lebih baik (sunah) Yaitu dibayar sesudah shalat Subuh sebelum pergi shalat hari Raya.

           4.      Waktu Haram. Waktu pemberian zakat fitrah yang dibayarkan setelah shalat hari raya, dianggap sebagai shadaqah biasa bukan zakat fitrah lagi.

1. Zakat Mal

    Zakat Mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nisab. Pengertian nisab adalah lama waktu suatu harta menjadi milik seseorang dalam jumlah tertentu. Misalnya, jika seseorang muslim memiliki 85 gram emas selama satu tahun, zakat yang harus dikeluarkan 2,5%; atau jika harga emas satu gram Rp400.000,- nilai nisabnya adalah: 85 gram X Rp400.000,- = Rp34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan 2,5% dari Rp34.000.000 = Rp850.000,-.

    Zakat mal dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki karena di dalam harta itu ada hak fakir miskin. Hukum mengeluarkan Zakat Mal adalah Fardu’ain ,yaitu Wajib atas setiap orang islam yang mampu dan telah memenuhi syarat. Adapun syarat Wajib Zakat Mal seperti berikut.

    1)      Pemilik harta adalah orang Islam.

    2)      Pemilik harta telah balig dan berakal (tidak gila).

    3)      Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.   

    4)      Harta tersebut telah mencapai satu tahun.

    5)      Harta tersebut milik sendir

    Jenis Harta yang dizakati seperti berikut.

    1)      Perhiasan emas dan perak yang disimpan.

    2)      Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun.

    3)      Harta atau uang yang diperoleh dari usaha berdagang atau bekerja.

    4)       Hasil pertanian, misalnya padi dan palawija.

    5)      Binatang ternak, misalnya kambing, sapi, dan kerbau.

    6)      Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau guci yang tinggi nilainya.

C. Orang Yang Berhak Menerima Zakat

    Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Allah Swt. telah menetapkan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya Q.S. at-Tawbah/9:60 berikut ini. Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah Swt. dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah Swt.. Allah Swt. Maha Mengetahui, Mahabijaksana. 

    Orang Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan, orang miskin adalah orang yang punya penghasilan tapi tidak mencukupi, amil zakat adalah panitia zakat yang menyalurkan zakat kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya; mualaf adalah orang yang baru menganut agama Islam, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu lagi untuk membayarnya. Lebih jelasnya akan di jabarkan di bawah ini:

1. Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

3. Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Mualaf, yaitu orang yang bukan islam (nonislam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.

6. Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman nabi Muhammad saw. Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.

7. Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.

8. Musala, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya

D. Hikmah Berzakat

    1. Membersihkan harta dan jiwa pembayar zakat dari sifat kikir, tamak atau rakus; 

    2. Membantu orang yang kesusahan atau kesulitan dari segi ekonomi; 

    3. Mendorong manusia untuk berjiwa sosial dan peduli kepada sesama; 

    4. Mendorong manusia untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab atas harta yang dimilikinya; 

    5. Mengingatkan manusia, bahwa harta dan kekayaan hanyalah titipan dari Allah Swt.


Artikel Terkait :

☑ Rangkuman Materi Pembelajaran Agama Islam (PAI) Kelas 1 SD/MI

☑ Rangkuman Materi Pembelajaran Agama Islam (PAI) Kelas 2 SD/MI

☑ Rangkuman Materi Pembelajaran Agama Islam (PAI) Kelas 3 SD/MI

☑ Rangkuman Materi Pembelajaran Agama Islam (PAI) Kelas 4 SD/MI

☑ Rangkuman Materi Pembelajaran Agama Islam (PAI) Kelas 5 SD/MI

☑ Rangkuman Materi Pembelajaran Agama Islam (PAI) Kelas 6 SD/MI


0 comments

Post a Comment